TUGAS PKN. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI



10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

   Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
1.    Menurut Prof. Dr. Van Kan

     Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat

2.    Menurut Bellfoid
                Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
3.    Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
4.    Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
5.    Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
6.   Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
7.   Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
8.   A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
9.   Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
10.                     Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

Komentar

Postingan Populer