TUGAS PKN. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
10 Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
Adapun pengertian
hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
1.
Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala
peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan
melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat
2.
Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu
masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
3.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun
dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
4.
Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan
yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan
masyarakat.
5.
Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan
bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan
bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
6.
Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia
dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam
menjalankan tugas.
7.
Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi
atau produk dari kepentingan politik.
8.
A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan
yang digunakan oleh pengandilan.
9.
Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan
baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para
pelanggar hukum.
10.
Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang
berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah,
larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
Komentar
Posting Komentar